Post Page Advertisement [Top]

Divonis 4 Tahun Bui, Roro Fitria Siap Banding – Entertainment

Divonis 4 Tahun Bui, Roro Fitria Siap Banding – Entertainment


Figur Nasional – Artis Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, mengatakan, hasil tes urine kliennya sebenarnya masih bisa diperjuangkan. Sehingga, kata dia, Roro harusnya hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan).

“Faktor itu yang membuat bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun,” kata Asgar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Upaya banding akan ditempuh Roro Fitria. Asgar mengatakan pihaknya mengupayakan agar Roro tak hanya dites urine untuk membuktikan dirinya sebagai pengguna.

“(Tes) Psikiater, DNA, dan semua diperiksa,” ujar Asgar.

“Nanti kita meminta pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna agar bisa direhabilitasi,” ujarnya lagi.


Artikel yang berjudul “Divonis 4 Tahun Bui, Roro Fitria Siap Banding – Entertainment” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]