Post Page Advertisement [Top]

Kan Indonesia Dianggap Nomor Satu – Figur Nasional

Kan Indonesia Dianggap Nomor Satu – Figur Nasional

Figur Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Menanggapi laporan itu, Luhut santai dan tak mau ambil pusing. Ia mengaku tak ada masalah kalau dilaporkan ke Bawaslu. “Ya, enggak apa-apa,” kata Luhut usai menghadiri acara silaturahmi Partai Golkar dengan pinisesepuh dan tokoh senior di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu malam 20 Oktober 2018.

Luhut mengatakan caranya dengan memperlihatkan jari telunjuk yang mengartikan satu sebagai simbol bahwa Indonesia dianggap sebagai nomor satu. Luhut membantah melakukan kampanye untuk mendukung capres Joko Widodo.


“Kan Indonesia dianggap nomor satu. Enggak ada (kampanye),” ucap Luhut.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Sebagai pejabat negara, keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu pada penutupan dalam event 2018 Annual Meeting International Monetary Fund (IMF) dan Word Bank di Nusa Dua, Bali, tertanggal 14 Oktober 2018.

“Di acara penutupan, ada sedikit kejadian, direktur IMF dan Word Bank menunjukkan jari. Awalnya, dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani. Lalu, dengan tegas Bu Sri mengatakan two for Prabowo and one for Jokowi,” kata pelapor Dahlan Pidow di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Menko Kemaritiman Luhut saat mengoreksi jari Bos IMF Christine Lagarde.

Dahlan menegaskan, kelakuan Luhut dan Sri Mulyani sebagai pejabat negara mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019.

Tim Advokat Nusantara, M. Taufiqurohman, yang mendampingi Dahlan Pidow menegaskan, kedua pejabat negara ini bisa dijerat dua pasal. Pasal 282 juncto Pasal  283 ayat (1) dan (2) juncto. Pasal 457 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Dengan ancaman pidana penjara tiga tahun, serta denda Rp36 juta rupiah,” kata Taufiqurohman.

Taufiqurohman mengungkapkan, bukti-bukti yang dibawa dalam pelaporan hari ini adalah copy berita media online. Rekaman audio visual, siaran salah satu televisi swasta.

Dahlan dan Advokat Nusantara berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulayani.

“Patut diduga, itu merupakan sebuah ajakan atau imbauan yang menunjukan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu dalam hal ini paslon nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amien,” katanya.


Artikel yang berjudul “Kan Indonesia Dianggap Nomor Satu – Figur Nasional” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]