Post Page Advertisement [Top]

Videotron Jokowi Ma’aruf Ini Resmi Langgar Aturan Kampanye!

Videotron Jokowi Ma’aruf Ini Resmi Langgar Aturan Kampanye!

Pemilihan presiden pada masa apapun selalu menjadi trending topik di sebuah negara. Setiap perilaku setiap masalah setiap hal yang di alami calon pemimpin suatu negara itu sendiri juga sangat di sorot oleh media.

Namun, masa sekarang masyarakat tidak mudah di bodohi dan di bohongi dengan strategi pura – pura jaga image untuk setiap pasangan calon.

Masyarakat tidak akan melihat trik kampanye mereka, namun masyarakat memiliki pikiran yang terbuka lebih melihat prestasi dan gagasan mana yang di pilih oleh masyarakat.

Salah satu cara kampanye mereka juga memang bisa menjadi alasan untuk orang orang awam yang belum mengenal mengenai politik untuk memilih. Namun, itu hanya sebagian kecil orang saja.

Pada kampanye bersih untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi – Ma’aruf, dan nomor 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memiliki pemikiran sendiri – sendiri mengenai kampanye. Mereka memiliki trik tersendiri untuk setiap orang yang ada di Indonesia memilih mereka.

Namun, baru baru ini, ada berita dari kampanye paslon nomor 01 yang di duga melanggar dari kampanye. Seperti yang telah di liput oleh salah satu stasiun TV pada hari ini (26/10).

Badan Pengawas Pemilu atau BAWASLU memerintahkan untuk setiam dinas yang menanamkan modal dari provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penghentian salah satu tayangan yang merupakan cara kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’aruf amin ini sendiri.

Masalah mengenai Videotron yang menampilkan Joko Widodo dan Ma’aruf Amin ini sendiri sudah melalui tiga kali persidangan mengenai hal ini. Sidang ini sendiri di pimpin langsung oleh Ketua dari Majelis Bawaslu DKI Jakarta yang bernama Puadi.

Puadi sendiri memuruskan bahwa lokasi tempat dimana ada videotron kampanye pasangan dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 ini melanggar aturan sesuai dengan Surat Keterangan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (SK KPU DKI) yang menjelaskan mengenai lokasi alat peraga kampanye itu sendiri.

Beberapa titik di Jakarta sendiri yang di anggap melanggar adalah di Jl. MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jl. Menteng Raya, Jl. Gunung Sahari yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

Seseorang dan sidang dari pelanggaran yang di duga di lakukan pada kampanye pemilihan presiden ini di laporkan warga biasa kepada badan pengawas pemilu wilayah DKI pada awal oktober lalu.

Pelapor yang merupakan warga biasa ini juga meminta Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi – Ma’aruf di tegur dan harus membuat surat atau permintaan maaf tertulis kepada lawannya di nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Namun walaupun melanggar aturan, BAWASLU tidak menyetujui mengenai surat tertulis permohonan maaf ini sendiri.

Menurut pihak Jokowi Ma’aruf sendiri, pihaknya tidak memasang videotron tersebut, dan memang sesuai dengan putusan di pengadilan sendiri tidak ada keterlibatan paslon nomor urut 01 yang memasang dan melanggar.

Menurut kuasa hukum dari Jokowi Ma’aruf sendiri, seharusnya pelapor itu mencari tahu siapa yang memasang video tron tersebut tidak hanya menyalahkan pihak nomor urut 01. Inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan hakim sendiri.

Menurutnya, warga yang melaporkan itu sangat tidak cermat dan memiliki kecenderungan kepada emosional. Sebab, ketika melaporkan kasus ini terjadi, pelapor tidak memiliki sama sekali buktI mengenai siapa orang yang sebenarnya memasang videotron ini sendiri.

Walaupun akhirnya di tutup dan sudah tidak di tayangkan, namun tetap, BAWASLU menolak jika Jokowi dan Ma’aruf harus meminta maaf kepada Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

featured,nasional

jokowi,pilpres,videotron

jokowi,pilpres,videotron


Artikel yang berjudul “Videotron Jokowi Ma’aruf Ini Resmi Langgar Aturan Kampanye!” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]