Post Page Advertisement [Top]

KLHK Ingin Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas – News

KLHK Ingin Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas – News

Figur Nasional – Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatnan (KLHK) menunjukan komitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima. Permen LHK P.18/2018 ini telah lama dinanti sejak bergabungnya dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Permen LHK P.18/2018 ini bertujuan untuk memberikan standar bagi KLHK dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga akan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi.

Untuk mensosialisasikan Permen LHK No. P.18/2018 kepada internal KLHK dan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat KLHK melaksanakan acara “Ngobrol Pintar”, yang dihadiri oleh PPID Pelaksana Eselon I KLHK, Tim Komunikasi KLHK, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sebagai narasumber, hadir Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana dan tenaga ahli KIP, Ani Londa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi.

Gede Narayana menjelaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan pada badan publik dan didukung oleh fasilitas. KIP juga setiap tahunnya menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh Badan Publik.

“Apabila pimpinan berkomitmen kuat untuk mendukung pelayanan informasi publik, maka hasil monitoring dan evaluasi pasti naik, begitu pula sebaliknya,” jelas Gede.

Monitoring dan Evaluasi ini diselenggarakan oleh KIP untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil monitoring tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada Presiden RI dan masyarakat luas dalam bentuk pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik.

Permen LHK P.18/2018 juga merupakan pelaksanaan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas, yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Utama KLHK, berharap, pemeringkatan monitoring dan evaluasi KLHK ke depan adalah kementerian yang menuju informatif atau bahkan Informatif.

Namun menurut Djati, target sebagai kementerian yang informatif bukanlah tujuan utama. Esensi utamanya adalah peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat berdasarkan pemenuhan terhadap hak mendapatkan informasi yang benar.

KLHK telah melakukan koordinasi menyeluruh kepada semua unit kerja lingkup KLHK melalui kegiatan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik, identifikasi permasalahan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan uji konsekuensi.

Selanjutnya, KLHK melakukan inovasi pelayanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan dan pemutakhiran website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK pembuatan akun-akun di media sosial populer seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, pembuatan majalah, dan ikut serta dalam pameran.

Untuk mengoptimalkan inovasi, KLHK juga melakukan kegiatan evaluasi tingkat kepuasan terhadap pelayanan informasi publik. Evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Kementerian LHK.


Artikel yang berjudul “KLHK Ingin Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas – News” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]