Post Page Advertisement [Top]

Realisasikan Asas Fiksi Hukum Di Indonesia!

Realisasikan Asas Fiksi Hukum Di Indonesia!

Indonesia terdiri dari kurang lebih 264 juta penduduk yang wajib menaati hukum. Indonesia merupakan negara hukum, telah tertuang di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3.

Hukum secara umum adalah sistem atau aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur atau mengontrol semua tingkah lakunya di dalam negara yang ditempatinya.

Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk mencegah masyarakat berperilaku secara sewenang-wenang terhadap masyarakat lainnya. Akan tetapi, pelanggaran hukum yang terus terjadi kini bukan lagi menjadi hal yang baru.

Pada tahun 2017 hingga 2018 Sistem Database Permasyarakatan menunjukkan adanya peningkatan pelaku pelanggaran hukum.

Selain faktor kebutuhan, kebudayaan dan penegakkan hukum, salah satu faktor yang sering diabaikan oleh masyarakat serta pemerintah adalah “Asas Fiksi Hukum”.

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat.

Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Keberadaan asas fiksi hukum, telah di normakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Yakni “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuanini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”.

Pada dasarnya Pemerintah merupakan perpanjangan tangan masyarakat untuk menegakkan hukum itu sendiri. Tetapi, yang sering terjadi adalah anggapan pemerintah terhadap pengetahuan hukum masyarakat cukup optimal.

Sehingga masyarakat tidak jarang melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan. Seperti misalnya,kasus pencurian sendal oleh AAL pada 2012 lalu. A

AL sendiri tidak menyangka bahwa ulahnya menyebabkannya harus diadili.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum akan terus melahirkan orang-orang seperti AAL, yang tidak mengetahui dengan jelas hukum positif dan menimbulkan pola pikir tersendiri untuk pelanggaran yang mereka anggap tidak diatur oleh hukum Indonesia.

Peraturan Hukum Indonesia lahir dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Pergeseran nilai kebudayaan juga tidak terlepas dari sorotan pemerintah.

Maka Pemerintah perlu menegakkan hukum,agar pergeseran yang
terjadi tidak keluar dari jalur hukum yang ditetapkan.

Mengetahui peraturan hukum yang berlaku memiliki peranan penting untuk menghindarkan pelaku pelanggaran hukum yang melanggar karena ketidaktahuannya.

Bahkan untuk mereka yang sedikit banyaknya mengetahui hukum di Indonesia terkadang harus dibingungkan dengan birokrasi dan pembaharuan hukum di Indonesia.

Merealisasikan Asas Fiksi Hukum di Indonesia merupakan hal yang sangat penting, bukan meletakkan asas fiksi hanya sebagai landasan menegakkan hukum.

Sehingga kedepannya tidak ada masyarakat yang melakukan
sesuatu dengan dasar kebebasan tetapi kebebasan itu melanggar hukum. Karena semua telah di atur dalam hukum Indonesia. Hukum baik adanya, dengan partisipasi yang baik pula.


Artikel yang berjudul “Realisasikan Asas Fiksi Hukum Di Indonesia!” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]