Post Page Advertisement [Top]

Menguak Rahasia Tuan Tanah Prabowo

Menguak Rahasia Tuan Tanah Prabowo

Dalam berita kompas TV, Prabowo Subianto menyatakan 80% tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang saja. Prabowo menambahkan, 50% kekayaan Indonesia dikuasai oleh hanya 1% rakyat Indonesia.

Ternyata, diantara segelintir orang itu adalah Prabowo Subianto. Prabowo Subianto memiliki lahan ratusan ribu hektar, seperti di Provinsi Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Namun angka kepemilikan lahan Prabowo lebih besar dari yang diucapkan oleh Jokowi. Merujuk pada data yang dimiliki oleh Sosiolog George Junus Aditjondro yang dirilis pada 21 Mei 2014, total tanah yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra itu mencapai 1.361.000 hektar.

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak seharusnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas ribuan hektare di masa kini.

Hal itu mungkin didapatkan di era Orde Baru lewat koneksi politik yang kuat.

Pendukung Prabowo mengatakan Jokowi membuka luas tanah HGU Prabowo adalah serangan pribadi. Padahal, serangan isu pribadi itu misalnya soal silsilah keluarga, orientasi seksual, agama, dll yang tidak relevan dengan posisinya sebagai calon pejabat publik.

Aset dari konsesi negara itu BUKAN isu pribadi.

Jumlah Tanah Milik Prabowo Sebenarnya 1.361.000 hektar

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung masalah kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat kedua Pilpres 2019. Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Namun angka kepemilikan lahan Prabowo lebih besar dari yang diucapkan oleh Jokowi.

Merujuk pada data yang dimiliki oleh Sosiolog George Junus Aditjondro yang dirilis pada 21 Mei 2014, total tanah yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra itu mencapai 1.361.000 hektar.

Jutaan hektar lahan Prabowo itu kini dibangun menjadi 8 perusahaan berbeda di empat wilayah berbeda. Tanah-tanah itu terdapat di Aceh, Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Timur.

Di Aceh sendiri terdapat lahan seluas 96 ribu hektar lahan yang dibangun menjadi PT Kertas Kraft Aceh yang bergerak di bidang kayu pinus. Untuk di Sumatera Barat dan Jambi, Prabowo memiliki lahan sawit seluas 30 ribu hektar yang kemudian dibangun PT Tidar Kerinci Agung.

Untuk di Kalimantan Timur, total ada 1,235 juta hektar tanah yang dimiliki oleh Prabowo. Di sana pun telah berdiri 6 perusahaan milik Prabowo, diantaranya PT Tanjung Redep dengan lahan seluas 290 hektar, Kiani Grup dengan lahan seluas 350 ribu hektar, PT Kartika Utama dengan lahan seluas 260 hektar, PT Ikani Lestari seluas 260 ribu hektar, Nusantara Energy seluas 60 ribu hektar dan PT Belantara Pustaka seluas 15 ribu hektar.

Jutaan lahan itu pun terdiri dari beragam jenis. Ada lahan yang peruntukannya sebagai hutan, batubara dan juga perkebunan.

Tanah Dimiliki Sejak Orde Baru ?

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak seharusnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas ribuan hektare di masa kini. Hal itu mungkin didapatkan di era Orde Baru lewat koneksi politik yang kuat.

Hal ini dikatakan terkait sindiran capres Joko Widodo kepada Prabowo terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektare dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2).

Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Zenzi Suhadi mengatakan kepemilikan tanah yang luasnya lebih dari 100 ribu hektare dalam satu konsesi itu tidak mungkin menggunakan HGU.

“Nah, seharusnya tidak boleh ada orang yang memiliki lahan itu dalam jumlah besar seperti yang dimiliki Pak Prabowo. Hanya saja sayangnya konsesi-konsesi dalam jumlah besar seperti itu bisanya kalau enggak HPH [Hak Pengusahaan Hutan], HTI [Hutan Tanaman Industri] dan perkebunan itu, tapi tidak ada yang dalam satu konsesi mencapai 100 ribu [hektare],” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/2).

Menurut dia, kemungkinan besar, tanah seluas itu didapatkan Prabowo, yang merupakan eks menantu Presiden kedua RI Soeharto, sejak era Orde Baru. Waktu itu, penerbitan izin untuk lahan seluas itu hanya diperuntukkan untuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri).

Ia juga menyebut, sebenarnya bukan hanya jenderal-jenderal, namun orang yang memiliki relasi politik juga kerap mengusahakan untuk mendapatkan izin-izin tersebut.

“Kemungkinan kebanyakan di masanya Orde Baru itu, memang orang-orang yang dekat dengan Soeharto memang dapat konsesi HPH dan HTI. Prabowo kemungkinan [mendapatkannya] di masa Orde Baru,” tutur dia.

“Bukan cuma jenderal-jenderal, tapi orang yang punya relasi politik memang punya interest, dan di situ sebetulnya tidak boleh,” kata Zenzi menambahkan.

Diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan mengatur soal batas paling luas pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk satu perusahaan atau kelompok (grup) perusahaan perkebunan.

Yakni, perkebunan sawit mencapai 100.000 hektare, teh 20 ribu haktare, dan tebu 150.000 hektare.

IUP sendiri diwajibkan bagi perusahaan yang membudidayakan sawit lebih dari 1.000 hektare, teh lebih dari 240 hektare, dan tebu lebih dari 2.000 hektare.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf juga membenarkan kepemilikan lahan Prabowo di Aceh atas nama perusahaannya, Kertas Kraft Aceh. Namun, lahan itu bermasalah, terutama dalam hal penebangan hutannya.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyangsikan tudingan tersebut. Menurut Andre, pada masa Orde Baru Prabowo masih menjadi perwira aktif sehingga kecil kemungkinan bisa mendapatkan lahan.

“Setahu saya Pak Prabowo berbisnis itu setelah era reformasi ya. Jadi tahun 2001 dia pulang dari Yordania baru memulai bisnis itu. Jadi waktu era Orde Baru dia belum bisa (berbisnis) dan juga dia masih perwira aktif. Kok dapat lahan di masa itu.”

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]