Post Page Advertisement [Top]

Kasus Ustaz Supriyanto, TKD Jatim: Kita Berharap Tak Terulang

Kasus Ustaz Supriyanto, TKD Jatim: Kita Berharap Tak Terulang

Figur Nasional – Mencuatnya kasus viral video Ustaz Supriyanto di Banyuwangi yang mengatakan perzinahan akan dilegalkan di Indonesia, jika paslon 02 kalah, menjadi perhatian khusus dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin Jatim.

Ketua TKD Jatim, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin menyatakan pihak terkait harus melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Ia mengemukakan sedang melakukan komunikasi dengan Kapolres Banyuwangi dan bawaslu setempat.

“Bukan maksud untuk intervensi, kita komunikasi seperti apa ini kasus. Karena, di Karawang juga bisa ditahan, bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahkan, emak-emak menyebutkan adzan tidak dibolehkan, LGBT disahkan perkawinan sesama jenis kalau Jokowi menang,” kata Machfud saat di Banyuwangi, Rabu (13/3/2019).

Di Banyuwangi, dalam kasus video viral yang melibatkan Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan, masih dijadikan saksi. Bahkan, keduanya diijinkan pulang oleh Polisi Banyuwangi.

Machfud berasumsi saat ini, kepolisian masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan pelaku untuk menjadi tersangka. Sehingga, memungkinkan masih dibutuhkannya gelar perkara kembali.

Machfud juga menampik pihaknya kecewa dengan perbedaan sikap polisi dalam menangani kasus tersebut, yang tidak seperti ditangani kepolisian di Karawang.

“Kecewa ya tidak lah, tapi kita berharap supaya ini tidak terulang kembali menyebar fitnah-fitnah yang tidak masuk akal, ini adalah akal sehat yang tidak waras,” ujarnya.

Meski begitu, Machfud menegaskan permintaan maaf yang disampaikan pelaku tak bisa menyurutkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Permohonan maaf bukan berarti dapat menyelesaikan secara hukum, karena penyebarannya ini kan sudah tidak rasional. Agar ini juga menjadi pembelajaran dalam berpolitik,” tuturnya.


Artikel yang berjudul “Kasus Ustaz Supriyanto, TKD Jatim: Kita Berharap Tak Terulang” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]