Post Page Advertisement [Top]

Fakta Penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Sutradara ‘Sexy Killer’

Fakta Penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Sutradara ‘Sexy Killer’

Berita terbaru datang dari peristiwa penangkapan Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis senior yang juga dikenal sebagai aktivis. Dandhy ditangkap oleh pihak kepolisian Daerah Metro Jaya di Kediamannya yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, malam hari pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 23:00 WIB.

Kabar terkait penangkapan Dandhy disampaikan pertama kali oleh Asfinawati selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia setelah mendapat laporan dari Irna Gustiawati yang merupakan istri Dandhy terkait kronologi penangkapan suaminya.

Berdasarkan laporan dari sang istri, Dandhy ditangkap sesaat dirinya baru saja menginjakkan kaki di rumah. Irna mengatakan, Dandhy baru sampai rumahnya yang terletak di Kompleks Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul setengah sebelas malam. Sekitar 15 menit kemudian, datang tamu yang mengetuk pintu rumah dengan keras. Lalu Dandhy membukakan pintu tersebut.

Sesaat setelah membukakan pintu, Dandhy menyambut empat orang yang dipimpin oleh pria bernama Fathur. Ia datang dengan membawa surat penangkapan. Sekitar pukul 23:05 WIB, Dandhy pun dibawa menuju Kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan kendaraan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Irna mengakui penangkapan Dandhy ini disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

Irna menambahkan polisi membawa surat penangkapan dengan alasan unggahan sang suami ke media sosial Twitter terkait dengan keadaan Papua. Di dalam surat perintah penangkapan Dandhy, pihak kepolisian menangkap Dandhy karena diduga telah melakukan tindak  pidana yaitu menyebarkan ujaran kebencian. Dandhy pun dijerat dengan Undang – undang Informasi Transaksi dan Elektronik pasal 28 Ayat (2) serta Pasal 45 A ayat (2) dan KUH Pidana Pasal 14 dan 15.

Adapun isi dari surat penangkapan Dandhy adalah sebagai berikut :

“…diduga melakukan tidak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dalam pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana,” bunyi surat penangkapan yang disetujui dan ditandatangani Moh Irhamni selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP.

Sementara itu, menindaklanjuti penangkapan Dandhy, pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerja sama dengan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) menilai penangkan Dandhy tidak memiliki dasar yang kuat serta bertentangan dengan nilai – nilai demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, pihak YLBHI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy dari segala tuntutan. Penangkapan sutradara film Dokumenter itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi Indonesia. Pihaknya mengatakan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak reaktif menghadapi tuntutan demokrasi.

Pihak kepolisian pun merespon dengan tidak menahan Dandhy, namun pihak kepolisian menetapkan statusnya sebagai tersangka. Status ini disampaikan oleh kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pada tanggal 27 September 2019, Dandhy akhirnya dipulangkan.

nasional

dandhy-dwi-laksono,pelanggaran-ham,sexy-killer

dandhy-dwi-laksono,pelanggaran-ham,sexy-killer


Artikel yang berjudul “Fakta Penangkapan Dandhy Dwi Laksono, Sutradara ‘Sexy Killer'” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]