Post Page Advertisement [Top]

Ini Isi UU Pesantren yang Telah Disahkan DPR

Ini Isi UU Pesantren yang Telah Disahkan DPR

24 September 2019 menjadi bagian bersejarah bagi para santri di seluruh tanah air, bagaimana tidak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang pesantren menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPR, Fahri Hamzah. Sebelum mengesahkan dan menyetujui RUU tersebut, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan UU tersebut kepada seluruh fraksi.

“Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?”, tanya Fahri.

Seluruh anggota dewan yang hadir mengatakan setuju dan wakil ketua DPR RI mengetuk palu sebagai tanda telah disahkannya RUU tersebut.

Mendengar persetujuan tersebut, para santri dan staf partai politik yang muslim berada di balkon ruang rapat sontak berdiri dan melantunkan shalawat nabi sebagai ungkapan rasa bahagia. Mendengar lantunan shalawat, wakil rakyat yang tadinya duduk diam sontak ikut berdiri juga melantunkan shalawat nabi.

Sebelum disahkan, Ali Taher selaku wakil rakyat komisi VIII mengatakan bahwasanya penyusunan RUU pesantren dilakukan secara dinamis meliputi ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan dana, partisipasi masyarakat hingga penutup.

“UU Pesantren adalah apresiasi komisi VIII atas keberadaan pesantren dan penguatan santri sebagai sarana dakwah dan pemberdayaan masyarakat” ujar Ali.

Ali juga menambahkan bahwasanya RUU ini telah disetujui oleh organisasi masyarakat (ormas) dan seluruh pimpinan pesantren se-Indonesia yang tujuannya sendiri untuk menampung aspirasi dari mereka (para pimpinan pesantren dan ormas) sehingga nantinya bisa kami tampung dan dimasukkan ke dalam UU.

Adapun isi UU Pesantren mencakup lima poin diantaranya :

Kitab kuning
RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para santrinya menggunakan kurikulum kitab kuning.Lembaga mandiri
Salah satu isi RUU Pesantren menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebagaimana ciri khas pesantren yang dikenal sebagai institusi yang menanamkan nilai keimanan kepada Allah SWTKiai berpendidikan pesantren
Pasal 5 RUU Pesantren menerangkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Di mana kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama dan latar belakang pendidikan pesantren.Proses pembelajaran
RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya setara dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.Dapat dana abadi
Pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah, sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 49 ayat 1 dan 2.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin juga mengatakan keberadaan RUU Pesantren memberikan pengakuan atas independen pesantren yang menjadi ciri khas tersendiri bagi masyarakat yaitu sebagai sarana dakwah dan pendidikan.

featured,nasional

dpr,pesantren,ruu,ruu-pesantren

dpr,pesantren,ruu,ruu-pesantren


Artikel yang berjudul “Ini Isi UU Pesantren yang Telah Disahkan DPR” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]