Post Page Advertisement [Top]

RUU KKS Batal Dibahas, Pembahasan Ulang Segera Disusun

RUU KKS Batal Dibahas, Pembahasan Ulang Segera Disusun

RUU KKS

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) batal dibahas. RUU KKS yang sempat menghangatkan perbincangan di dunia maya rencananya akan dibahas ulang pada masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selanjutnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) berencana menggelar rapat guna membahas RUU KKS dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 September 2019 lalu.

Namun karena semua menteri tidak hadir, maka rapat pembahasan tidak dapat dilanjutkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PKS, Bambang Wuryanto mengatakan, “Karena tanggal 30 September adalah penutupan masa sidang, sehingga masa sidang hari ini DPR sudah selesai.”

“Rapat DPR itu bersama pemerintah dan pemerintah diwakili oleh para menteri sebagai pembantu Presiden. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir, rapat dibatalkan,” jelasnya singkat. RUU KKS akan kembali dibahas dengan kehadiran seluruh wakil pemerintah dan anggota DPR.

Meskipun batal, namun RUU KKS masih mendapat penolakan dari beberapa pihak. Banyak yang tidak terima karena terdapat kejanggalan dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet).

Menurut SAFENet, terdapat 4 isu utama yang sangat janggal dan meresahkan. Pertama, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat melakukan pemblokiran, sensor, bahkan pemutusan internet yang sama saja dengan penyadapan.

Kedua, seluruh produk digital seperti anti virus, penelitian akademik, teknologi enkripsi, dan teknologi VPN harus mendapatkan izin resmi dari BSSN. Bagi yang tidak memiliki izin tentu akan mendapatkan hukuman pidana. Hal ini mengakibatkan pembatasan pada kebebasan mengembangkan kemampuan dalam bidang informatika.

Ketiga, menghalangi pengembangan kemampuan diri. Setiap ada kursus online atau pelatihan tentang keamanan digital dan anti virus yang tidak mnegeluarkan sertifikat dari BSSN akan dikenakan hukuman pidana penjara.

Keempat, perencanaan dan penyusunan RUU KKS tidak melibatkan banyak stakeholder yang berarti merupakan kepentingan segelintir orang saja. Hal ini dapat menyebabkan lalu lintas internet di Indonesia akan sepi.

featured,nasional

aturan-internet,cyber-crime,ruu-kks

aturan-internet,cyber-crime,ruu-kks


Artikel yang berjudul “RUU KKS Batal Dibahas, Pembahasan Ulang Segera Disusun” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]