Post Page Advertisement [Top]

Pemkot Jaksel Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono

Pemkot Jaksel Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono

Figur Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap 49 reklame yang berada di Jalan Gatot Subroto hingga Jalan MT Haryono . Puluhan reklame tersebut menyalahi aturan karena dipasang di kawasan kendali ketat , sehingga dilakukan penertiban.

Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mamur mengatakan, pihaknya sudah melakukan peringatan kepada pemilik puluhan reklame di Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono. Namun, para pengelola reklame tak mengindahkan peringatan sehingga Pemkot Jakarta Selatan turun tangan langsung menyegel reklame itu.

“Ada 49 reklame yang akan ditertibkan 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sedangkan sisanya di Jalan Sisingamangaraja. Kebanyakan berada di koridor Gatot Subroto hingga MT Haryono,” kata Mamur saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Sesuai aturan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait penertiban reklame, reklame yang berdiri diatas kawasan kendali ketat harus ditertibkan. Pemerintah di tingkat wilayah pun berupaya untuk melakukan penertiban reklame yang ada.

Sebelum dilakukan penyegelan, para pengelola reklame terlebih dahulu diberikan peringatan untuk mencopot reklame secara mandiri. Namun, hanya sedikit yang memenuhi peringatan itu dan mencabut reklame secara mandiri.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap sejumlah reklame yang berada di kawasan kendali ketat lain. Setidaknya masih ada tersisa sebanyak 80 reklame yang menjadi target penertiban selanjutnya.

“Masih ada 80 dipantau ketat. Untuk reklame di sepanjang Semanggi hingga MT Haryono ada beberapa yang telah membongkar reklame secara mandiri,” pungkasnya.


Artikel yang berjudul “Pemkot Jaksel Segel 49 Reklame di Jalan Gatot Subroto hingga MT Haryono” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]