Post Page Advertisement [Top]

Ombudsman Ada Untuk Mendengarkan Masyarakat

Ombudsman Ada Untuk Mendengarkan Masyarakat

Tak banyak orang mengetahui apa itu Ombudsman, jangankan masyarakat
awam. Mahasiswa pun nyatanya banyak yang tidak mengetahui Ombudsman itu apa.
Karena memang Ombudsman ini merupakan institusi pemerintahan yang baru di
bentuk sejak pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid, lalu kemudian di sahkan
ketika masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan
presiden nomor 44 tahun 2008 tentang rancangan undang-undang tentang Ombudsman,
hingga akhirnya terbentuklah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Jika berkaca dari sejarahnya dahulu pada
Tahun 2000 ketika pertama kali Ombudsman itu dibentuk institusi itu diberi nama
Komisi Ombudsman Indonesia kini menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas
dasar Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 itu dipaparkan pengertian Ombudsman yang bunyinya “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

Dari pengertian diatas maka jelaslah bahwa Ombudsman itu merupakan salah satu institusi yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Maksudnya adalah ketika warga masyarakat tidak puas akan pelayanan publik atau merasa dikecewakan oleh penyelenggara pelayanan publik masyarakat boleh mengadukan ke Ombudsman tersebut guna diadakannya tindakan dari Ombudsman kepada penyelenggara. Lantas untuk apa adanya (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN jikalau untuk mengatasi masalah pelayanan Publik itu diserahkan kepada Ombudsman? Maka jawabannya adalah bahwasanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu adalah lembaga yang menyelenggarakan pengadilan, dan dari sana jelaslah berarti penyelenggara pelayanan publik itu bersalah. Sedangkan ketika masuk ke ranah Ombudsman, bisa dilakukan pengcroscekan terkait keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat, bisa jadi nanti diadakan mediasi ataupun konseling terlebih dahulu.

Semua masyarakat bisa mengadukan keluhan atau masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada Ombudsman, namun dengan syarat sebelum mengajukan kepada Ombudsman harus melakukan pengaduan kepada atasan pelaksanaan pelayanan publik tersebut. Lalu kemudian barulah bisa mengajukan pengaduan kepada Ombudsman itupun ketika sudah memiliki surat serah terima pengaduan.

Seiring perkembangan zaman dan semakin berkembang pesatnya teknologi, kini pengaduan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dapat diakses dengan mudah melalui Internet. Melalui websitenya ombudsman.co.id. disana masyarakat atau pelapor hanya tinggal melakukan pengisian data diri dengan benar lalu menyertakan pengaduan antara lain tempat terlapor, kronologi singkat dan harapan dari pelapor sendiri.

Semua pelayanan publik yang tidak memuaskan atau melenceng dari prosedur bisa dilaporkan oleh siapa saja. Misalnya pelayanan publik di bidang pendidikan lalu di dalamnya terjadi pemungutan liar yang merugikan orangtua siswa, lalu kemudian tentang pembuatan E-KTP yang memakan waktu lama, bahkan sampai dipungut biaya. Dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh badan swasta juga kita bisa mengadukan keluhan kita. karena yang dinamakan dengan pelayanan publik berarti pelayanan yang bersangkutan tentang hajat orang banyak. Itu sebabnya adanya Ombudsman ini seharusnya menjadi jembatan untuk lebih menghidupkan kembali sisi demokratis bangsa Indonesia sehingga masyarakat ini ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan dan pembangunan negara terlebih dalam sektor pelayanan publik.        

Keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia ada di dalam diri masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat apatis karena tidak mengerti, maka tugas pemerintah adalah mengadakan penyuluhan tentang bagaimana peran masyarakat dalam bidang pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat yang mengerti lantas mereka masih megapatiskan diri karena takut akan atasan, karena merasa bukan hak mereka untuk berlaku demikian. Apabila masyarakat ikut andil mengawasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang pelayanan publik maka bisa dipastikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) itu bisa tumbuh dan hidup di negara Indonesia guna tercapainya Good Govermance (Pemerintahan yang bersih). Negara ini adalah negara Demokrasi, maka implementasi dari demokrasi itu sendiri harus dijunjung tinggi atas dasar kepentingan bersama.

Untuk itu mari fungsikan Ombudsman sebagaimana mestinya, jangan hanya dijadikan Ombudsman sebagai alat kelengkapan untuk membengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jika memang keberadaan Ombudsman tidak memiliki dampak apa-apa lebih baik dibubarkan  daripada membebani negara dengan harus adanya dana alokasi yang mengucur pada instansi tersebut, bila memang nyatanya PTUN bisa menyelesaikan secara langsung.

nasional

ombudsman,ombudsman-ri

ombudsman,ombudsman-ri


Artikel yang berjudul “Ombudsman Ada Untuk Mendengarkan Masyarakat” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]