Post Page Advertisement [Top]

Penjelasan Terkait Masing-Masing Pemohon Uji UU KPK

Penjelasan Terkait Masing-Masing Pemohon Uji UU KPK

Jumat, 4 Oktober 2019 ada bantahan terkait maraknya berita di media tentang UU KPK yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Banyak yang mengatakan bahwa masing-masing pemohon uji materi UU KPK saling berhubungan atau kenal. Mereka membantah ada satu pihak yang telah mengorganisir mereka untuk menyatakan tuntutan revisi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang terkait revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR RI telah diadakan di tengah bulan September kemarin. Zico Leonard selaku kuasa pemohon dari pemohon revisi UU KPK juga menyatakan statement yang berhubungan. Mahasiswa dari Universitas Hukum, jurusan Hukum ini sudah memastikan bahwa sebanyak delapan belas orang pemohon ini sama sekali tidak kenal satu sama lain.

Ia menyatakan bahwa sebelumnya ia telah membuat instastory Instagram untuk membuat pengumuman sebuah ajakan. Bahwasannya siapa saja yang ingin memohon revisi UU KPK silahkan menghubunginya. Ia juga mengaku bahwa hal tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri.

Zico menambahkan, dari ajakannya lewat instastory Instagram dari delapan belas orang tersebut ada yang mahasiswa ada juga yang politisi. “Tidak ada upaya untuk melakukan organisir terkait permohonan revisi UU KPK ini” jelasnya.

Selain menjelaskan bahwa tidak ada yang mengorganisir inisiatif ini, Zico menerangkan lebih lanjut menjelaskan delapan belas orang pemohon tersebut benar benar datang dari kemauan hati nurani mereka sendiri.

Di sisi lain ada pendapat dari mahasiswa juga yang menyatakan bahwa ia tak setuju terkait kabar Presiden RI Joko Widodo tidak bisa terbitkan Perppu KPK karena dirinya sedang ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tanggapan ini dilontarkan oleh Timothy Ivan selaku salah satu alumni dari jurusan Hukum Universitas Atma Jaya (Yogyakarta).

Menurut Timothy, Perppu sebenarnya bisa-bisa saja diterbitkan dan sangat tidak dipengaruhi oleh apa yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi.  Lebih lanjut Timothy kembali mengupas bagaimana hukum dijalankan. Ia menyatakan bahwa Perppu tetap bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sendiri berhak menerima atau menolak.

Meski demikian, sebenarnya apapun keputusan Joko Widodo dan apapun keputusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi semua pemohon akan menerimanya dengan baik. Timothy juga menjelaskan bahwa para pemohon yang mengajukan revisi UU KPK ini berharap Presiden RI Joko Widodo tak menjadikan proses revisi UU KPK ini sebagai alasan untuk tidak diterbitkannya Perppu.

featured,nasional

kpk,undang-undang,uu,uu-kpk

kpk,undang-undang,uu,uu-kpk


Artikel yang berjudul “Penjelasan Terkait Masing-Masing Pemohon Uji UU KPK” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]