Post Page Advertisement [Top]

Waspada Modus Baru Penjambret, Muntahi Penumpang di Angkot

Waspada Modus Baru Penjambret, Muntahi Penumpang di Angkot

Figur Nasional – Pelaku kejahatan jalanan kerap melakukan berbagai modus saat mengincar calon korbannya. Seperti Sugiyono (50) dan Abdul Rokib (47), duo bandit ini beraksi menjambret di jalanan dengan menggunakan modus muntah.

Dua tersangka yang sudah ditangkap itu kerap beraksi memburu para penumpang angkutan umum di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.

Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (4/10/2019) mengatakan, polisi meringkus sang eksekutor Sugiyono di rumahnya Jalan Bendul Merisi Besar Selatan Buntu, Wonokrom. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari Abdul yang lebih dulu dibekuk.

“Saat Penggerebekan dilakukan tersangka tidak mengelak jika dirinya memang menjambret di lyn kuning yang berhasil kabur,” katanya.

Saat beraksi, Sugiyono berpura-pura duduk di samping calon korban. Sementara, Rokib beraksi muntah. Pergerakan kedua penjahat itu sangat cepat. Jika berhasil menggasak dompet korban, Sugiyono memberi kode ke temannya tersebut untuk segera turun dengan alasan mual muntah.

Biasanya Sugiyono dan Rokib selalu membagi rata hasil dari aksi penjambretan. Namun, aksi jambret modus muntah terakhir ini tepergok dan akhirya keduanya tertangkap.

“Biasanya ia mengincar dompet atau barang berharga lainnya. Ia bisa dengan cepat kabur karena berada di pintu keluar,” katanya.

Dari penyidikan diketahui, tersangka ini pernah ditahan karena kasus pembunuhan pada 2005 silam. Sementara Rokib ini diketahui merupakan residivis kasus penjambretan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Polisi masih menyelidiki lagi sepak terjang kedua tersangka ini. Diduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban kedua tersangka ini.

“Keduanya ini memang residivis dan sudah keluar masuk penjara. Kami masih menyidik keduanya,” katanya.


Artikel yang berjudul “Waspada Modus Baru Penjambret, Muntahi Penumpang di Angkot” ini telah terbit pertama kali di:

Sumber berita

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]